e-SIMAKSI
Permohonan Surat Izin Masuk Kawasan Taman Nasional Karimunjawa secara Online
PERMOHONAN IJIN MASUK KAWASAN KONSERVASI (SIMAKSI)
Tahap 4. Pernyataan Pemohon
PERNYATAAN PERMOHONAN IJIN MASUK KAWASAN KONSERVASI
Dengan ini saya:- Menyatakan bahwa data yang saya sampaikan adalah data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyatakan TIDAK AKAN melakukan kegiatan/aktivitas yang secara langsung maupun tidak langsung akan merusak lingkungan yang ada di Kawasan TN Karimunjawa.
- Akan melapor kepada Kepala Seksi PTN I Kemujan atau Kepala Seksi PTN II Karimunjawa sebelum memasuki lokasi.
- Bersedia bertanggungjawab untuk didampingi Petugas Balai/Seksi TN Karimunjawa.
- Bersedia menyerahkan Laporan Hasil Akhir Kegiatan kepada Balai TN Karimunjawa paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan kegiatan selesai.
- Bersedia bertanggungjawab atas segala resiko yang terjadi saat pelaksanaan kegiatan.
- Bersedia untuk berkoordinasi dengan Kepala Seksi PTN Karimunjawa dan Kecamatan Karimunjawa untuk menyampaikan laporan kegiatan sementara.
- Bersedia mematuhi ketentuan tata tertib masuk kawasan dan peraturan perundangan yang berlaku di TN Karimunjawa.
- Bersedia membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahap 4. Permohonan SIMAKSI Selesai
Permohonan Berhasil dikirim.
Nomor Registrasi Anda :
Informasi detail status permohonan Anda dapat dilihat pada menu 'Cek Status Permohonan' dengan memasukkan NOMOR REGISTRASI Anda atau
silahkan hubungi Kantor Balai TN Karimunjawa, Jl. Sinar Waluyo Raya No. 248 Semarang, Telp/Fax. 024-76738248.
Informasi detail status permohonan Anda dapat dilihat pada menu 'Cek Status Permohonan' dengan memasukkan NOMOR REGISTRASI Anda atau silahkan hubungi Kantor Balai TN Karimunjawa, Jl. Sinar Waluyo Raya No. 248 Semarang, Telp/Fax. 024-76738248.