e-SIMAKSI
Permohonan Surat Izin Masuk Kawasan Taman Nasional Karimunjawa secara Online
TATA CARA PERMOHONAN IJIN MASUK KAWASAN KONSERVASI - TAMAN NASIONAL KARIMUNJAWA
Alur Penerbitan Ijin Masuk Kawasan Konservasi
Syarat dan Ketentuan Permohonan Ijin Masuk Kawasan Konservasi
Persyaratan umum SIMAKSI yang harus disiapkan oleh pemohon.
- Pemohon WNI
- Surat permohonan izin memasuki kawasan TN Karimunjawa yang ditujukan kepada Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa (Surat Pengantar).
File scan berformat *.PDF/*.JPG dengan ukuran maksimum 800 KB
- Rencana kegiatan (proposal).
File scan berformat *.PDF dengan ukuran maksimum 1,5 MB
- Fotokopi KTP pemohon.
File scan berformat *.PDF/*.JPG dengan ukuran maksimum 800 KB
- Membawa materai Rp. 10.000,00 sebanyak 1 (satu) buah.
- Membayar Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kawasan Taman Nasional Karimunjawa
- Surat permohonan izin memasuki kawasan TN Karimunjawa yang ditujukan kepada Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa (Surat Pengantar).
- Applicants for foreigners (WNA)
- Photocopy of SIMAKSI from the Secretariat Directorat General KSDAE
- Photocopy of the applicant's passport and visa.
- Activity plan (proposal).
- Bring a stamp of Rp. 10,000.00 as much as 1 piece.
- Paying Non-Tax State Levies (PNBP) in force in the Karimunjawa National Park.
Tarif Masuk Kawasan Konservasi
Cara Pengisian Permohonan SIMAKSI Online
INFORMASI
Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Kantor Balai Taman Nasional Karimunjawa
Jl. Sinar Waluyo Raya No. 248, Ketileng, Semarang
No. Telp : 024 - 76738248, Email: btnkj@yahoo.co.id