Profil

Balai Taman Nasional Karimunjawa

Kawasan Taman Nasional Karimunjawa

Taman Nasional Karimunjawa secara geografis terletak pada koordinat 5°40’39”- 5°55’00” LS dan 110°05’ 57”-110°31’ 15” BT. Dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 78/Kpts-II/1999 tanggal 22 Februari 1999 dinyatakan bahwa kawasan Cagar Alam Karimunjawa dan sekitarnya yang terletak di Kabupaten Dati II Jepara Propinsi Dati I Jawa Tengah ditetapkan menjadi Taman Nasional dengan nama TAMAN NASIONAL KARIMUNJAWA dengan luasan kawasan adalah 111.625 hektar dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Tabel dibawah ini.

KAWASAN LUAS (hektar)
Wilayah daratan di Pulau Karimunjawa yang berupa ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah 1.285,50
Wilayah daratan di Pulau Kemujan yang berupa ekosistem hutan mangrove 222,20
Wilayah perairan Dalam perkembangannya kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Menhut No. 74/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001. 110.117,30
Total Luas Kawasan 111.625,00

Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam dan Ekosistemnya mendefinisikan taman nasional sebagai Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal PHKA No. SK 28/IV-SET/2012 tentang Zonasi Taman Nasional Karimunjawa, saat ini terdapat 9 (sembilan) zona dalam kawasan Taman Nasional Karimunjawa. Zonasi Taman Nasional Karimunjawa selengkapnya tersaji dalam Gambar dibawah ini:

Perlindungan kawasan merupakan salah satu pilar pengelolaan kawasan Taman Nasional Karimunjawa. Upaya perlindungan ini diwujudnyatakan melalui berbagai kegiatan pengamanan kawasan yang dilakukan secara pre-emtif, preventif, maupun represif bersama dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum. Kegiatan pengamanan yang dilakukan di kawasan Taman Nasional Karimunjawa adalah Sosialisasi Peraturan baik di dalam maupun di luar kawasan, Patroli Rutin baik di kawasan terestrial maupun perairan, Patroli Gabungan di kawasan perairan dan terestrial serta pelaksanaan Patroli Bersama bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) serta Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA).